KESIMPULAN I. TENTANG GUGATAN (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) PENGGUGAT 1. Bahwa dalam dasar gugatan penggugat poin ke 1 (satu), penggugat mengatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 10.000 M 2, berdasarkan akta hibah Nomor.28/Pm.0145/PPAT/1979 Tertanggal 5 November 1979.
Bahwa setelah membaca dalildalil gugatan a quo dalam posita No.8, 26, 27, 29 dan 32 pada pokoknya permasalahan perkara a quoadalah gugatan tentang sengketa tanah warisan yang mana pihakpenggugat mendalilkan tidak terima dengan perubahan letter CXxxx terhadap wajib pajak Cxxxx yang didalilkan milik penggugatHalaman 17 dari 41 halaman, Putusan
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan : “…dimana sisi A-B, B-C, C-D, D-A adalah batas sertifikat hak milik nomor 20057/Karampuan surat ukur 00031 tanggal 23-4-1999 luas tanah 163 M² adalah atas nama VALENTINUS ALLA sedangkan sisi A-B, B-C, C-D dan D-AN adalah batas SHM No. 20058/Karampuan Surat Uku No. 0032/1999 tanggal 23-4
Bahwa oleh karena dalil gugatan Para Penggugat dalam mendalillkan asal muasal tanah obyek sengketa berbeda dengan riwayat tanah yang sebenarnya, dan batas letak tanah obyek sengketa tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, apalagi dalam gugatannya Para Penggugat mendalilkan telah menjaga, merawat, membuat pagar dan menanami tanah obyek
semu karena barang sengketa dari semula telah dikuasai pihak yang berwenang, seharusnya pembantah mengajukan gugatan biasa / baru No. 954 K/Sip/1973 RY : 372 16. Batas tanah sengketa berbeda pada gugatan dengan Karena setelah diadakan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah Mahkamah Agung, tanah
Bahwa setelah pendaftaran tanah tersebut diolah fungsikan sebagai lahan perkebunan jagung dan papaya sampai sekarang. Bahwa pada tanggal 25 agustus 2010, tergugat mengakui bahwa tanah yang di kelola oleh penggugat sebagai tanah miliknya dengan bukti surat perjanjian jual beli antara penggugat dengan almarhum H. AHMAD MATIN.
Majelis Hakim PTUN Jayapura memutuskan menolak gugatan pemimpin warga Woro dari suku Awyu, Hendrikus Woro, terkait pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di hutan adat mereka seluas 39.000 hektare.
warisan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 388/Pdt.G/2020/PN. Bdg dengan uraian singkat, Diketahui dalam perkara ini, bahwa objek gugatan yaitu hak milik atas sebidang tanah seluas 778 M2, terletak di Jalan Cipaganti No. 68 (dahulu No. 60), Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying, Kota
Salah satu contohnya adalah perkara sengketa hak asuh anak dalam Putusan Nomor 585/Pdt.G/2020/PA.Ppg. Pada kasus ini, majelis hakim secara ex officio melaksanakan pemeriksaan setempat.
Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya. Atau dalam Pasal 188 KHI berbunyi demikian: Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui pembagian harta warisan, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk
Hal : Gugatan Sengketa Ekonomi Syariah. Kepada Yth.: Ketua Pengadilan Agama Tamansari Di- TAMANSARI. Assalamu`alaikum.Wr.Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini : G, Advokat yang beralamat di Tamansari. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 September 2013, bertindak untuk dan atas nama: PT.
Berikut adalah penjelasan tentang jenis-jenis tersebut: 1. Actio Pauliana Secara Umum. Yaitu hak yang diberikan kepada kreditur untuk mengajukan permohonan kepada pihak berwajib (pengadilan) sehingga membatalkan segala tindakan debitur terhadap harta kekayaannya. Terutama ketika tindakan tersebut merugikan kreditur.
Di mana dalam surat gugatan dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni bagian formal yang menyangkut identitas para pihak yang berperkara, serta bagian materiil yang berkenaan dengan dalil-dalil yang menyangkut pokok perkara sengketa.4 Selain pembuatan surat gugatan, prosedur pengajuan gugatan waris sama dengan gugatan-gugatan yang lain. Seperti
Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).
Menyatakan surat pelepasan tanah adat dari Tergugat Il kepada Penggugatadalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah seluas 7.397 M2 denganbatasbatas sebagaimana terurai dalam butir 1 Surat Gugatan ini dan SuratPelepasan Tanah Adat (P.1) adalah milik Penggugat ;6.
fce7r.
contoh surat gugatan sengketa tanah warisan